PERTANYAAN
- Oleh RATU FAQIH SERUNI ALAM
- 2020-06-09 12:16:04
- Legal Drafting
Pertanyaan
Saya memiliki teman yang berkuliah di kampus swasta. Teman saya tersebut dikeluarkan oleh pihak kampus dengan tuduhan melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kampus. Apakah ia dapat menggugat SK Rektor yang memberhentikannya di PTUN?
Jawaban
Halo RATU FAQIH SERUNI ALAM,
Salam Adhyaksa,
Terima kasih atas pertanyaannya.
Dari pertanyaan Anda, setidaknya Anda menanyakan apakah anda dapat melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor dari Perguruan Tinggi Swasta yang memberhentikan Anda.
Pertama, UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut UU Pendidikan Tinggi) menyebutkan perguruan tinggi swasta (selanjutnya PTS) tak sepenuhnya lepas dari tanggung jawab Menteri. Tentang pendirian misalnya, Pasal 60 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi tegas menyebutkan PTS didirikan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. PTS merupakan perpanjangan tangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Meskipun seorang Rektor PTS diangkat yayasan dan senat, akan tetapi tetap ada campur tangan berupa ‘persetujuan' dari Menteri Pendidikan. Menteri Pendidikan adalah Pejabat TUN sehingga oleh karena Rektor PTS diangkat berdasarkan persetujuan Menteri Pendidikan sehingga embrio dari Surat Keputusan Pengangkatan Rektor PTS beserta Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Rektor PTS adalah keputusan Pejabat TUN yakni Menteri Pendidikan. Dengan demikian Rektor PTS tersebut dalam menerbitkan keputusan dikualifisir sebagai Pejabat TUN dan oleh karenanya dapat digugat di PTUN. Untuk lebih memudahkan, mari kita lihat keputusan yang tidak termasuk pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut KTUN), sesuai amanat Pasal 2 UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu :
a. KTUN yang merupakan perbuatan hukum perdata.
b. KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
c. KTUN yang masih memerlukan persetujuan.
d. KTUN yang dikeluarkan berdasarkan KUHP atau KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
e. KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. KTUN mengenai tata usaha ABRI (TNI)
g. Keputusan KPU baik di pusat maupun daerah mengenai hasil pemilihan umum.
Dengan demikian, Keputusan Rektor PTS yang diangkat berdasarkan persetujuan dari Menteri Pendidikan selaku Pejabat TUN tidak termasuk dalam kualifikasi KTUN yang dikecualikan sebagaimana tersebut diatas.
Kedua, dalam praktiknya telah ada beberapa putusan MARI yang menjadikan SK Rektor PTS sebagai objek gugatan PTUN, yakni Putusan MARI No. 61 K/TUN/1999 dalam perkara gugatan seorang dosen terhadap Rektor Universitas Trisakti, Putusan MARI No. 210K/TUN/2001 antara seorang dosen dengan Rektor Universitas Tarumanegara Jakarta. Dalam Putusan MARI No. 61 K/TUN/1999 dalam perkara Hj. Hartanti Rahayuningsih melawan Rektor Universitas Trisakti. Pengajar di Fakultas Seni Rupa dan Desain itu menggugat SK Rektor No. 254/USAKTI/SKR/BAUM/DB/V/1997 tertanggal 13 Mei 1997. Berdasarkan SK ini Hartanti diberhentikan dengan hormat sebagai calon dosen biasa di Fakultas tersebut. Pengacara rektor sempat mendalilkan bahwa Rektor Universitas Trisakti bukanlah pejabat tata usaha negara sebagaimana dimaksud pasal 1 butir 2 UU No. 5 Tahun 1986. Tetapi Majelis Hakim Agung yang beranggotakan German Hoediarto, Mangatas Nasution, dan Ny. Emin Aminah Achadiat memang membenarkan pemberhentian Hj Hartanti. Tetapi majelis menegaskan bahwa Universitas Trisaksi merupakan ‘kepanjangan tangan dari Pemerintah' untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi'. Meskipun seorang Rektor diangkat yayasan dan Senat, tetap ada campur tangan berupa ‘persetujuan' dari Menteri Pendidikan. Dengan demikian Rektor tersebut dalam menerbitkan keputusan dikualifisir sebagai Pejabat TUN, oleh karenanya dapat digugat di PTUN. Selain itu, dalam Putusan MARI No. 210K/TUN/2001, dalam sengketa antara Henki Idris Issakh melawan Rektor Universitas Tarumanegara. Perkara ini berkaitan dengan pemilihan Dekan Fakultas Ekonomi. Walaupun penggugat mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan, yang diangkat Rektor justru calon lain. Akhirnya Henki menggugat SK Rektor No. 021-SKR/UNTAR/III/2000 tertanggal 7 Maret 2000. Di tingkat Pengadilan Negeri, gugatan Henki dikabulkan, SK Rektor yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah. Tetapi di tingkat banding, putusan itu dibatalkan. Barulah di tingkat kasasi, gugatan Henki kembali dikabulkan. Majelis Hakim Agung yang beranggotakan Ny. Hj Asma Samik Ibrahim, M. Laica Marzuki, dan H. Benjamin Mengkoedilaga berpendapat bahwa Rektor PTS ‘melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan'. Majelis merujuk antara lain pada UU RI No. 2 Tahun 1980 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP RI No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Lagi pula, urai majelis, sudah ada Yurisprudensi MARI No. 269K/TUN/1996 tertanggal 5 Juli 1998. Disamping hal tersebut, untuk kasus Perguruan Tinggi Negeri (selanjutnya disebut PTN), Anda bisa membuka Putusan MARI No. 78K/TUN/2012 antara dosen dengan Rektor UIN Alauddin Makassar, dan Putusan MARI No. 311K/TUN/2010 antara dosen dan Rektor Universitas Negeri Malang. Surat keputusan yang diterbitkan Rektor PTN dan PTS pada dasarnya adalah objek TUN. Tetapi, patut untuk dicatat bahwa satu putusan belum tentu bisa diterapkan untuk kasus lain. Apalagi jika telah terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, oleh karena Anda dituduh telah melakukan pelanggaran tata tertib kampus, maka Anda harus mencermati apakah Anda telah melakukan pelanggaran tata tertib tersebut. Pelanggaran terhadap tata tertib tersebut, serta apakah pengambilan keputusan pemberhentian Anda telah melalui proses yang ditentukan dalam aturan internal universitas, harus dibuktikan di PTUN sehingga SK Rektor tersebut dapat dikatakan sah atau tidak sah.
Demikianlah jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.
Dasar Hukum :
1. UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
2. UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
3. Putusan MARI No. 61 K/TUN/1999
4. Putusan MARI No. 210K/TUN/2001
5. Putusan MARI No. 78K/TUN/2012
6. Putusan MARI No. 311K/TUN/2010