PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Pertanyaan
Saya merupakan penyewa sebidang lahan dan menyewa Lahan tersebut dari teman Saya untuk mendirikan sebuah usaha Warung Makan. Kami sepakat bahwa Jangka Waktu Sewa Menyewa berlangsung selama 5 (lima) tahun. Pada tahun ke 3, teman Saya menjual Lahan tersebut kepada pihak ketiga dan meminta Saya agar mencari tempat lain untuk disewa. Dan Sebagai ganti rugi, teman Saya akan mengembalikan biaya sewa Lahan sebesar Rp 10 juta, akan tetapi Saya merasa keberatan dengan biaya penggantian tersebut. Saya ingin bertanya terkait diperbolehkan atau tidaknya jika Saya meminta ganti rugi sewa lahan seharga nilai sewa yang berlaku saat ini karena Saya masih memiliki hak untuk menyewa lahan tersebut berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa?

Jawaban
Halo ANWAR MAKU,

Berdasarkan Kronologi yang suadari/i sampaikan menurut kami : Bahwa berdasarkan pasal 1576 KUHPerdata, jual beli tidak memutuskan sewa menyewa yang telah ada. Pasal 1576 KUHPerdata menyatakan; “Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang.” Jadi, Pemohon perlu melihat kembali isi dari Perjanjian. Apabila dalam Perjanjian terdapat klausul bahwa “Penjualan lahan kepada Pihak Ketiga sebelum jangka waktu sewa berakhir akan mengakhiri hubungan sewa menyewa Para Pihak”, maka penyewaan lahan berakhir dengan dijualnya lahan tersebut. Akan tetapi, apabila pengaturan seperti itu tidak ada, maka Pemohon masih berhak atas Lahan yang disewakan. Dalam hal ini, Pemohon dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan dengan menggugat beberapa hal seperti: - Pemenuhan hak Pemohon untuk tetap menempati Lahan sampai berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian. - Terkait Ganti Rugi, hal ini diatur dalam pasal 1246 KUHPerdata. Ganti rugi dapat berupa: a) Kerugian yang nyata-nyata diderita. Dalam hal ini, kerugian Pemohn adalah sebesar sisa biaya sewa sebagaimana telah diperjanjikan. b) Keuntungan yang seharusnya diperoleh. Dalam hal ini, Pemohon dapat menggugat ganti rugi atas keuntungan yang seharusnya didapatkan apabila tetap menggunakan Lahan. Demikian jawaban dari kami.